Under category | bagaimana cara kita mendidik anak-anak kita? | |||
Creation date | 2010-02-09 02:31:29 | |||
Article translated to
|
العربية English Español Русский | |||
Hits | 6575 | |||
kirim halaman ini ke teman anda
|
العربية English Español Русский | |||
Share Compaign |
perawatan atau penjagaan
jika anak terpisah dari ibunya akan mengakibatkan disintegrasi hubungan dan distorsi, dan akan mengakibatkan keterguncangan psikologis atau jiwa anak[1], oleh karena itu jika terjadi perceraian pada hubungan suami isteri maka isteri atau ibu lebih berhak merawat anak, karena ia mempunyai hak untuk merawatnya selama ia belum menikah, kemudian setelah itu perawatan di lakukan oleh ibu sang isteri (sekalipun nenek yang sudah jauh ke atas), kemudian ayah (suami) dan ibunya walaupun sudah jauh keatas (nenek), kemudian saudari sekandung, kemudian saudari sebapak dan saudari seibu[2].
sementara orang fasik dan orang kafir tidak berhak untuk merawat anak, demikian juga orang yang terlalu lembut karena ia tidak mempunyai kesiapan dalam hal tersebut, …[3].
perawatan seorang anak berlangsung sampai anak berumur tujuh tahun, kemudian setelah itu anak di perbolehkan memillih diantara kedua orangtuanya, adapun anak perempuan menurut madzab pengikut imam ahmad bin hanbal mengatakan bahwa setelah ia berumur tujuh tahun harus ikut ke ayahnya, dan jika ia telah baligh maka tidak mengapa untuk mengembalikannya ke ayahnya[4].
wallahu a’lam bi shshawaab
------------------------------------------------------
[1]lihat tashmimul barnaamij at tarbawi li ttifl oleh yusriah shadiq dan zakaria syarbini, hal: 10-16.
[2]lihat al mughni oleh ibn qudaamah, hal: 11/521-526, dan al ‘iddah oleh bahaa’uddin al maqdasi, hal: 436-437.
[3]lihat sumber yang telah lalu:
[4]lihat sumber yang telah lalu.