Under category | tonyo&jowab | |||
Creation date | 2013-07-16 18:48:33 | |||
Hits | 1782 | |||
Share Compaign |
Alhamdulillah.
Tidak ada dalam sunnah nabawiyah doa khusus setelah menghatamkan Al-Qu’an, tidak juga dari para shahabat Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Imam yang terkenal. Apa yang banyak tertulis di akhir mushaf yang disandarkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tidak ada dalilnya. Silakan lihat Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 14/226.
Doa setelah mengkhatamkan Al-Qur’an dapat dilakukan setelah mengkhatamkannya dalam shalat atau di luar shalat. Doa setelah mengkhatamkannya dalam shalat tidak ada asalnya. Sementara di luar shalat, terdapat riwayat tentang perbuatan Anas radhiallahu’anhu.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Apa hukum doa setelah mengkhatamkan Al-Qur’an dalam qiyamul lail di bulan Ramadan?”
Beliau menjawab: “Saya tidak mengetahui sunnah dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai doa setelah mengkhatamkan Al-Qur’an dalam qiyamul lail di bulan Ramadan. Tidak juga dari para shahabat. Yang paling dekat dalam masalah ini adalah riwayat Anas bin Malik ketika beliau mengkhatamkan Al-Qur’an, maka beliau mengumpulkan keluarganya dan berdoa. Dan ini di luar shalat.” (Fatawa Arkanul Islam, hal. 354)
Syaikh Bakr Abu Zaid mempunyai tulisan yang bermanfaat dalam masalah ini, pada penutupan tulisannya dia berkata: “Dari keseluruhan uraian dalam dua bab terdahulu, kita tiba pada penutupan dalam dua pembahasan.
Pembahasan pertama, tentang doa khatam Al-Qur’an secara mutlak. Kesimpulan dalam hal ini adalah sebagai berikut;
Pertama, bahwa berbagai riwayat marfu (hadits yang rangkaian sanadnya sampai kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam masalah doa secara umum untuk mengkhatamkan Al-Qur’an, tidak ada satupun yang shahih dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada, hanyalah riwayat maudhu (palsu) atau lemah yang tidak mungkin terangkat derajatnya. Bahkan hampir dipastikan tidak ada satupun riwayat yang dapat dijadikan sandaran dalam bab ini secara marfu. Karena semua ulama yang mengumpulkan riwayat-riwayat tersebut dan menulisnya dalam bab ilmu Al-Qur’an dan zikir, seperti An-Nawawi, Ibnu Katsir, Al-Qurtuby dan As-Suyuthy, redaksi yang mereka sebutkan umumnya tidak berbeda dari apa yang telah disebutkan. Kalau saja mereka semua mempunyai sanad yang lebih baik, niscaya akan mereka sebutkan.
Kedua, riwayat yang shahih tentang doa khatam Al-Qur’an adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu. Yaitu bahwa beliau mengumpulkan keluarga dan anaknya untuk itu, dan perbuatan beliau tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah tabi'in. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Mujahid bin Jabr rahimahumullah ajma’in (semoga Allah merahmati mereka semua)
Ketiga, tidak didapatkan sedikitpun teks yang bersumber dari dua imam; Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i yang menyatakan disyariatkannya hal tersebut, rahimahumullah ta’ala. Justeru riwayat yang ada dari Imam Malik rahimahullah adalah bahwa hal itu bukan amalan masyarakat (Madinah saat itu), dan sesungguhnya khatam (Al-Qur’an) bukan sunnah dalam qiyam Ramadan.
Keempat, anjuran doa khatam (Al-Qur’an) diriwayatkan Imam Ahmad rahimahullah ta’ala sebagaimana yang dikutip oleh para ulama kami dari mazhab Hanbali. Hal inipun dikuatkan sebagian ulama masa berikutnya dari ketiga mazhab.
Pembahasan kedua: Tentang doa khatam (Al-Qur’an) dalam shalat. Kesimpulannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Bahwa tidak ada satu huruf pun yang diriwayatkan tadi dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari salah seorang shahabat radhiallahu’anhum, yang meunjukkan disyariatkannya berdoa dalam shalat setelah khatam (Al-Qur’an) sebelum ruku atau setelahnya, baik untuk Imam maupun sendiri.
Kedua: Bahwa maksimal yang ada dalam bab ini adalah apa yang disebutkan oleh para ulamat mazhab (Hambali) yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah ta’ala dalam riwayat Hanbal, Fadl dan Harby –yang tidak dapat kami ketahui sanadnya- yang menjadikan doa khatam (Al-Qur’an) dalam shalat Taraweh sebelum ruku. Dalam riwayat lain darinya –yang juga tidak diketahui siapa yang meriwayatkannya- bahwa beliau membolehkan hal tersebut dalam doa witir. (Silakan lihat 'Marwiyyat Doa Khatmi Al-Qur’an'. Silakan juga lihat soal jawab no. 12949.
Wallahu ‘alam.