Under category | Seribu sunnah dalam sehari semalam | |||
Creation date | 2007-11-30 13:24:38 | |||
Article translated to
|
العربية English Français Deutsch Español Italiano Русский 中文 Português Nederlands हिन्दी 日本の | |||
Hits | 42084 | |||
kirim halaman ini ke teman anda
|
العربية English Français Deutsch Español Italiano Русский 中文 Português Nederlands हिन्दी 日本の | |||
Share Compaign |
1. setiap apa yang di tegakkan menghadap kiblat oleh orang yang akan shalat dikategorikan tirai (penghalang), seperti dinding, tongkat, tiang, dan tidak ada ketentuan mengenai lebar tirai (penghalangnya).
2. adapun tinggi tirai (penghalang) sekitar sejengkal.
3. jarak antara kedua kaki dengan tirai (penghalang) ialah sekitar tiga siku, agar ia bisa sujud di perantaraan keduanya.
4. memasang tirai (penghalang) hanya di sunnahkan bagi orang yang sedang shalat sendirian dan bagi imam (baik itu shalat sunnah atau fardhu).
5. tirai (penghalang) untuk imam adalah termasuk tirai juga untuk makmumnya, maka boleh lewat di depan makmun ketika ada keperluan.
faidah menerapkan sunnah ini, ialah:
· menjaga agar shalat tidak terputus jika yang lewat termasuk yang dapat memutuskan (membatalkan) shalat, atau mengurangi kesempurnannya.
· dia dapat menghalangi pandangan dari orang-orang dan godaan-godaan yang lain, karena orang yang shalat (memakai tirai) pada umunya akan mengarahkan pandangannya ke depan tirainya, maka fikirannya akan senantiasa terfokus pada makna-makna shalat.
· orang yang shalat (memakai tirai) akan memberikan sarana bagi orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak lewat di depannya (akan tetapi dia dapat lewat di depan tirainya).