عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

Under category fatwa
Auther Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Creation date 2013-01-19 12:00:33
Hits 1460
kirim halaman ini ke teman anda Print Download article Word format Share Compaign Bookmark and Share

   

Keluar Darah Diluar Masa Haidh

Pertanyaan: Apakah hukumnya darah yang keluar diluar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu kondisi ini selama satu atau dua hari. Apakah saya wajib shalat dan puasa di saat itu atau mengqadha?

                Jawaban: Darah yang lebih dari kebiasaan ini adalah darah ‘irq yang tidak dihitung sebagai kebiasaan. Maka wanita yang mengetahui kebiasaannya tidak boleh shalat, tidak puasa, tidak menyentuh mushhaf, dan tidak disentuh suaminya di farj (kemaluan). Maka apabila ia sudah bersih dan berakhir masa kebiasaannya serta telah mandi maka ia dalam hukum wanita suci, sekalipun ia melihat sedikit dari darah atau kuning atau warna keruh, maka itu adalah istihadhah yang tidak menghalanginya dari shalat dan semisalnya.




                      Previous article                       Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق