عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

Under category fatwa
Auther Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Creation date 2013-01-19 11:58:34
Hits 1233
kirim halaman ini ke teman anda Print Download article Word format Share Compaign Bookmark and Share

   

Tanda Suci Dari Haidh

Pertanyaan: Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?

Jawaban:  Janganlah engkau terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih yang diketahui wanita, yang merupakan tanda suci. Berhenti darah tidak berarti sudah bersih dan sesungguhnya hal itu bisa diketahui dengan  melihat tanda suci dan berhentinya masa haidh.

 

 

 

 

 




                      Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق