عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

Under category Perintah dan larangan Rasulullah saw.
Creation date 2007-11-02 14:36:52
Article translated to
العربية    עברית   
Hits 17839
kirim halaman ini ke teman anda
العربية    עברית   
kirim halaman ini ke teman anda Print Download article Word format Share Compaign Bookmark and Share

   

 

perintah dan larangan rasulullah saw.

mengenai

berpakaian dan berhias.

 

menutup aurat.

      dari miswar bin makhramah radhiyallahu'anhu ia berkata: saya sedang mengangkat batu yang sangat berat, dan saya sedang memakai sarung yang sangat tipis, ia (perawi) berkata: kemudian sarungku terlepas, sementara saya sedang membawa batu yang sangat berat dan saya tidak mampu untuk meletakkannya sebelum saya sampai ke tempatnya, maka rasulullah saw. bersabda: "kembalilah ambillah kainmu kembali, dan jangan kamu berjalan dalam keadaan telanjang".1.

      dari jarhad 2. radhiyallahu'anhu sesungguhnya ia berkata: "rasulullah saw. sedang duduk bersama dengan kami kemudian pahaku terlihat, maka beliau saw. bersabda: "tidakkah kamu mengetahui bahwasanya paha itu adalah aurat". 3.

      dari ya'la radhiyallahu'anhu ia berkata: sesungguhnya rasulullah saw. melihat seseorang yang sedang mandi di tempat umum tanpa memakai sarung atau kain, maka beliau saw. naik mimbar dan bertahmid kepada allah swt. dan memuji-nya kemudian bersabda: "sesungguhnya allah saw. sittir (yang suci, yang maha menutupi) dan menyukai (hamba) yang pemalu dan menutup (auratnya), jika salah seorang di antara kalian sedang mandi maka berlindunglah (tutup auratnya)".4.

      hal ini adalah dalil bagi seseorang.jika ia bejalan di pasar-pasar atau  melewati tempat-tempat permandian atau wc-wc umum, atau masuk masjid dari masjid-masjid yang ada kemudian ia menemukan seseorang yang terlihat auratnya atau seorang perempuan yang tidak memakai hijab atau jilbab maka ia berkewajiban untuk melarang mereka atau menegur mereka agar tidak melakukan hal tersebut dan memerintahkan mereka untuk menutup aurat mereka.

      adapun mengenai terlihatnya paha di saat-saat sekarang ini saya melihat hal tersebut sudah menjadi suatu hal yang lumrah dan sudah tidak di anggap sebagai aurat lagi, karena para pemain bola dan selainnya setiap dari mereka memakai kostum dengan celana pendek, sehingga terlihat paha mereka dan  hal ini sangat perlu mendapatkan perhatian dan teguran.

      mengenai hukum "bahwa paha termasuk aurat atau bukan?"  jumhurul ulama dari hanafiyah 5. maalikiyah 6. dan syafi'iah 7. serta al hanaabilah 8. mereka semua berpendapat bahwasanya  paha adalah termasuk aurat dan tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, kecuali beberapa orang saja yang menyalahinya.

 

berpakaian dan berhias

      ada beberapa pakaian yang rasulullah saw. melarang para sahabatnya untuk memakai pakaian tersebut , agar mereka tidak terjerumus dalam sifat kesombongan atau menyerupai pakaian wanita, atau memakai pakaian yang kotor yang membuat orang yang memandangnya merasa jijik dan terusik dengan baunya, maka rasulullah saw. menjelaskan hal tersebut kepadanya dengan lemah lembut jika keadaannya memang tidak perlu terlalu di kerasi, karena terkadang rasulullah saw. menasihati mereka dengan  keras jika keadaan mengharuskan hal tersebut.

      di riwayatkan dari muslim dai ibn umar radhiyallahu'anhumaa  ia berkata: ''aku melewati rasulullah saw. dan di sarungku (kainku) agak longgar, maka beliau saw. bersabda: wahai abdullah! angkatlah kainmu, maka akupun menaikkannya atau mengangkatnya, kemudian beliau saw. bersabda: angkat lagi, maka aku senantiasa mengangkatnya, sehingga kaum bertanya sampai di mana? ia berkata: sampai di pertengahan betis ".9.

      dalam shahih bukhari di katakan: "barangsiapa yang memanjangkan kainnya (melewati mata kaki) dengan sombong maka allah swt. tidak akan memandangnya di hari kiamat".10. muttafaqun 'alaihi.

      dari ibn abbas radhiyallahu'anhumaa : sesungguhnya rasulullah saw. melihat sebuah cincin dari emas di tangan seseorang, maka beliau mengeluarkannya dan melemparkannya, dan beliau saw. bersabda: salah seorang dari kalian sengaja meletakkan bara api di tangannya", kemudian setelah rasulullah saw. pergi di katakan kepada orang tersebut ambillah cincinmu dan pergunakanlah (kepada yang lebih bermanfaat dan jangan (kamu/laki-laki) memakainya), ia berkata: tidak, demi allah, sama sekali saya tidak akan mengambilnya, karena rasulullah saw. telah melemparnya. 11. hadits ini di riwayatkan oleh imam muslim.

      imam an nawawi rahimahullah memberikan komentar mengenai hukum memakai emas: " adapun cincin emas adalah haram di pakai oleh kaum laki-laki secara ijma', demikianpula jika sebagiannya terbuat dari emas dan bahagian yang lain dari perak, para sahabat kami berkata jika sebuah cincin yang terbuat dari emas atau di lapisi dengan sedikit emas maka hal tersebut juga haram (di pakai oleh laki-laki) dengan dalil sifat keumuman hadits yang lain mengenai sutera dan perak. 12.

      beliau juga mengomentari tentang hadits yang di riwayatkan oleh ibn abbas radhiyallahu'anhumaa pada kalimat: "kemudian beliau saw. membukanya dan melemparkannya". hadits ini adalah sebuah dalil bahwa barang siapa yang sanggup merubah kemungkaran dengan memakai tangan atau kekuasaan maka ia harus melakukannya. 13.

      beliau berkata lagi: di dalamnya ada suatu kejelasan bahwasanya larangan memakai emas (bagi kaum laki-laki) adalah sebagai pengharaman sebagaimana yang telah di jelaskan, dan adapun perkataan pemilik cincin ini ketika di katakan kepadanya "ambillah cincinmu kembali, dan ia menjawab: saya tidak akan mengambilnya karena rasulullah saw. telah melembuangnya", hal ini adalah bentuk mubalaghah (bombastis atau sangat semangat) dalam menjalankan perintah rasulullah saw.dan menjauhi larangannya serta tidak memperlambat-lambatnya dengan alasan-alasan yang tidak jelas atau lemah". 14.

      dari jabir bin abdullah radhiyallahu'anhumaa ia berkata: rasulullah saw. mengunjungi kami  atau berziarah ke rumah kami, kemudian beliau saw. melihat seseorang yang penampilannya kusut, maka beliau saw. bersabda: tidakkah orang ini menemukan sesuatu yang dapat merapikan kepalanya (rambutnya)? kemudian beliau saw. melihat seseorang yang berpakaian kotor dan dekil, maka beliaupun bersabda: "tidakkah orang ini menemukan sesuatu yang dapat mencuci pakaiannya?  15. di keluarkan oleh imam ahmad, al haakim, dan abu daud.

      dari ibn umar radhiyallahu'anhumaa : sesungguhnya nabi saw.  melihat anak kecil yang mencukur sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagiannya, maka beliaupun saw. melarang hal tersebut, dan bersabda: "cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya".  di riwayatkan oleh abu daud. 16.

-----------------------------------------------------------------------------

1.    di keluarkan oleh muslim di kitab shahihnya pada kitab tentang haid (1/268/hadits 143) dan sunan abi daud di dalam kita tentang kamar mandi atau toilet  (hammam) (4/304/hadits 4016) dan sunan al kubra oleh imam al baihaqy  di dalam kitab as shalawaat ( 2/225).

 

2.    jarhad bin rizah al aslamy, orang madinah dan termasuk seorang sahabat dan tergolong ahlu suffah, wafat tahun 61 hijriah, taqrib at tahzib oleh ibn hajar (126-127/50).

 

3.    di keluarkan oleh abu daud dalam kitab sunannya di kitab tentang toilet atau kamar mandi (hammam) (4/303/hadits 4014), sunan tirmidzi dalam kitab tentang adab (etika) (5/110-111/hadits 2797, 3795), ahmad (3/478-479), (5/290), dari umar bukhari rahimahullah (1/478), bab: yang menyebutkan pembahasan mengenai paha, di riwayatkan dari ibn abbas radhiyallahu'anhumaa, jarhad, dan muhammad bin hajar dari nabi saw. "paha adalah termasuk aurat". imam at thahawi di dalam kita syarhul ma'aani al atsaar di dalam kitab shalat (1/475), musykilul aatsaar (2/285) dan at tabraani di dalam kitab syirik besar (2/303/hadits 2138) dan mujamma' az zawaaid (2/52).

 

4.    di keluarkan oleh abu daud di dalam kitab sunannya di dalam kitab mengenai hammam (kamar mandi atau toilet) (4/302/ hadits 4012) dan sunan an nasaa'i di dalam kitab mengenai mandi (1/200), ahmad (4/224), dan asy syaukaani di dalam kitab nailul authar (1/296) rijal sanadnya shahih, dan hadits ini telah di keluarkan oleh al bazzar dari hadits ibn abbas.

 

5.    fathul qadir oleh ibn hammam (1/256-257).

 

6.    syarhu shaghier (1/392).

 

 

7.    al majmu' oleh imam an nawawi (3/157-161).

 

8.    al mughni oleh ibn qudaamah (1/413).

 

9.    di keluarkan oleh imam muslim di dalam kitab shahihnya di dalam kitab mengenai pakaian, (3/1653/hadits 3086).

 

10.  di keluarkan oleh bukhari di dalam kitab shahihnya /fathul baari di dalam kitab tentang pakaian, (10/354/hadits 5784), dan sunan abi daud (4/345-346/hadits 4085), sunan tirmidzi (4/223/hadits 1730-1731) dan ia berkata: hasan shahih, dan sunan ibn majah (2/1181/hadits 3569) dan ahmad (2/10), dan abu 'awaanah (5/482), serta ibn syaibah (8/199/hadits 4859).

 

11.  di keluarkan oleh imam muslim di dalam di shahihnya pada kitab al libaas (berpakaian) (3/1655/hadits 3090) dan abu 'awaanah pada kitab al libaas (berpakaian) (5/484-485), dan ibn hibban di shahihnya (1/176/hadits 15) dengan tahqieq (penilitan) al arna'ut.

 

12.  syarhu shahih muslim oleh an nawawi (14/32).

 

13.  sumber yang sama (14/65).

 

14.  sumber yang sama (14/65).

 

15.  di keluarkan oleh abu daud di dalam kitab sunannya pada kita al libaas (berpakaian) (4/332-333/hadits 4062), dan sunan an nasaa'i pada kitab tentang az ziinah (berhias atau perhiasan) (8/1873-184), dan ahmad (3/357), dan al haakim di dalam kitab al libaas (berpakaian) ( 4/185-186), dan beliau mengatatakan: hadits ini shahih sesuai dengan syarat bukhari dan muslim dan di sepakati oleh imam adz zahabi.

 

16.  di keluarkan oleh abu daud di dalam kitab sunannya pada kitab at tarajjul (4/411/hadits 4195), dan sunan an nasa'i di dalam kitab az zinah (perhiasan atau berhias) (8/130), dan ahmad bin hanbal (2/88) bi mistlihi dengan hal yang sama, dan ibn syaibah (8/313/5325) bi nahwihi (dengan hal yang serupa) dan di shahihkan sanadnya oleh ahmad syakir di dalam kita al musnad (8/18/hadits 5615) dengan tahqiq beliau.

 

 

 

 

 

 




                      Previous article                       Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق