عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

   

perintah rasulullah saw. untuk melakukan yang makruf

terhadap orang yang tidak menunaikan zakat.

      rasulullah saw. memerintahkan untuk di tunaikan zakat harta,  karena zakat adalah hak harta, zakat adalah kewajiban yang harus di tunaikan oleh setiap muslim, jika telah sampai haulnya (perhitungan waktu wajib di keluarkannya zakat harta) dan nisabnya telah cukup, dan hal tersebut adalah termasuk hak allah swt.

      jika seseorang tidak mau menunaikan zakat, maka wali atau penguasa berkewajiban untuk memaksanya untuk mengeluarkan zakat hartanya, dan jika ia tetap menolak untuk menunaikan zakatnya dengan menghalalkan tersebut dengan sombong , ulama mengatakan bahwa ia harus di beri kesempatan untuk bertaubat dan jika ia tetap tidak mau bertaubat maka di bunuh.

      rasulullah saw. mencela orang yang tidak menunaikan zakat hartanya, dan memberikan peringatan mengenai kewajiban menunaikannya dengan menyebutkan ancaman yang sangat pedih terhadap orang yang menganggapnya enteng dalam setiap kesempatan yang sesuai dengannya.

      dari abdullah bin 'amru radhiyallahu'anhumaa ia berkata: "sesungguhnya seorang wanita mendatangi rasulullah saw. bersama dengan putrinya, dan di tangan putrinya terdapat masakatan[1]  (gelang) tebal yang terbuat dari emas, maka rasulullah saw. bertanya: "apakah kamu mengetahui  zakatnya gelang ini? ia menjawab: tidak, rasulullah saw. bersabda: "apakah kamu senang jika allah swt. memakaikanmu kedua gelang tersebut pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka? berkata (abdullah bin 'amru) : maka ia mengeluarkannya dan memberikannya kepada rasulullah saw. kemudian ia berkata: "kedua gelang ini untuk allah dan rasul-nya".[2]

      keterangan yang bisa di petik dari kisah ini ialah perempuan tersebut menunaikan zakat emas tersebut, maka rasulullah saw. memerintahkan untuk mengeluarkannya, serta mengabarkan azab allah swt. yang pedih buat orang yang menganggap enteng mengeluarkan zakat ,  dan akan di azab dengan dua gelang tersebut, maka perempuan itu segera melepas kedua gelang emasnya (untuk di keluarkan zakatnya) ikhlas karena allah swt.

 



[1] maskataani ialah gelang yang indah atau sebagai perhiasan…an nihaayah oleh ibn atsir (4/331).

  

[2]  hadits ini di keluarkan oleh abu daud di dalam kitab sunannya pada kitab mengenai zakat (2/212/ hadits 1563) di hasankan oleh al baani, sunan an nasaa'i pada kitab tengan zakat (5/38), dan sunan tirmidzi (2/12).




                      Previous article                       Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق