عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

   

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk ikut memakan daging sembelihannya, menghadiahkan sebagiannya kepada kerabat dan tetangga serta bersedekah kepada orang-orang fakir.

Allah berfirman:

 

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
(QS. Al-Haj: 28)

Allah juga berfirman:

Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. Al-Haj: 36)

Sebagian salaf menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga lagi diberikan sebagai hadiah untuk orang-orang kaya, dan sepertiga sisanya untuk bersedekah kepada kaum fakir. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan diberi daging korban sebagai upah .

 




                      Previous article                       Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق