Under category | Keutamaan Sepuluh Hari Pertama bulan Dzulhijjah, Serta Hukum Seputar Iedul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban | |||
Creation date | 2013-10-07 17:04:39 | |||
Hits | 3133 | |||
Share Compaign |
Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban adalah unta, sapi dan kambing. Sebagaimana firman Allah:
“Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أربعة لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي
“Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai kuban: hewan yang juling matanya dan jelas julingnya, yang sakit dan jelas sakitnya, pincang yang tampak jelas, dan yang sangat kurus yang tidak punya sumsum tulang”. (HR. At Tirmidzi)