عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

   

 

 

  rasulullah saw. bersabda: “jika salah seorang diantara kalian  (akan ) shalat, maka shalatlah menghapad tirai (penghalang yang di letakkan di sebelah kiblat) dan (shalatlah) agak dekat darinya, dan tidak membiarkan orang lain lewat antara dia dengan tirainya”. (hr. abu daud, ibn majah dan ibn khuzaimah).

 

·  teks (dalil) ini umum mengenai di sunnahkannya memakai tirai (penghalang) ketika shalat, baik ia shalat di mesjid atau di rumah, baik ia laki-laki atau perempuan, namun sebagian orang yang shalat tidak menghiraukan sunnah ini, maka kita mendapati ia shalat tanpa memakai tirai (penghalang).

 

·  sunnah ini akan senantiasa terulang pada keseharian seorang muslim siang dan malam dengan beberapa kali, hal ini akan senantiasa terulang pada shalat sunnah-sunnah rawatib, shalat dhuha, tahiyyatul masjid, shalat witir, dan akan senantiasa terulang pada perempuan ketika shalat fardhu sendirian di rumahnya, adapun pada shalat jama’ah maka imam adalah tirai (penghalang) bagi makmumnya.

 




                      Previous article                       Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق