Under category | bagaimana cara kita mendidik anak-anak kita? | |||
Creation date | 2010-03-03 03:19:14 | |||
Article translated to
|
العربية English Español Русский | |||
Hits | 7879 | |||
kirim halaman ini ke teman anda
|
العربية English Español Русский | |||
Share Compaign |
pendidikan dengan ancaman
penilitan modern sekarang menetapkan bahwa seorang pembina atau orangtua perlu menerapkan pendidikan ancaman…[1]hukuman akan memperbaiki akhlak atau perangai seorang anak, sementara penerapan pendidikan ancaman mempunyai level bisa di mulai dengan pandangan yang menampakkan kemarahan dan bisa sampai ke pada level menahan anak, memarahi atau tidak memberikan belanja bahkan bisa ke level yang paling akhir yaitu memukulnya.
akan tetapi orangtua harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memukul anak ketika ia sedang marah, akan tetapi jika hal tersebut harus di lakukan maka seyogyanya di lakukan ketika anak telah mumayyiz (bisa membedakan yang benar dan yang salah) sehingga ia bisa mengerti sebab ia di jatuhi hukuman[2].
pendidikan ancaman (tarhib) mempunyai pengontrolan diantaranya sebagai beriku:
jika seorang anak baru pertama kali melakukan kesalahan maka jangan di hukum akan tetapi di arahkan dan di perbaiki kesalahannya[3].
hukuman di lakukan setelah kesalahan di lakukan secara langsung kemudian menjelaskan sebabnya dan berusaha memahamkan anak mengenai kesalahan perangainya, karena boleh jadi ia melupakan kesalahan yang ia telah perbuat jika hukuman di akhirkan[4].
jika kesalahan yang di perbuat anak terjadi di depan saudara atau saudarinya yang lain maka iapun di hukum di depan saudara atau saudarinya, karena dengan hal ini maka saudara atau saudarinya yang lain ikut terdidik[5].
jika hukuman yang akan di lakukan adalah pukulan maka seyogyanya di dahului dengan peringatan dan ancaman, dan tidak memukul bagian kepala, dada, wajah dan perut, serta kayu yang di pakai memukul tidak terlalu keras dan besar[6], yang sederhana, serta jumlah pukulan dari sekali, dua kali sampai tiga kali jika umurnya masih belum baligh, kemudian pukulan tersebut tidak hanya pada satu tempat akan tetapi di pisah-pisahkan, jika anak tersebut menyebut nama allah swt. dan meminta pertolongan-nya maka orangtua harus menghentikan pukulannya[7], karena hal ini akan menanamkan dalam jiwa anak peng-agungan terhadap allah swt.
orangtua atau pembina sendiri yang harus melakukan pukulan tersebut agar tidak terjadi kebencian di antara mereka (para anak)[8].
jangan menghukum anak jika sedang marah karena hal tersebut dapat berlebihan dalam memberikan hukuman.
tidak memberinya hukuman jika anak merasakan kesakitan di sebabkan kekeliruan (yang ia perbuat), dan cukup hanya menjelaskan hal tersebut[9].
--------------------------------------------------------------------------------
[1]lihat hadiitsu ummahaat oleh sbuuk hal: 25-26.
[2]lihat mas’uliyatul abul muslim fi tarbiyatil walad oleh adnan baaharits, hal: 86.
[3]lihat kaifa nurabbi thiflan oleh muhammad ziyaad hamdan, hal: 32-36.
[4]lihat atstsawaab wal ‘iqaab oleh ahmad ali badawi, hal: 63-64.
[5]lihat asaablibu rrasuul fi tarbiyah oleh najib al ‘aamir, hal: 33.
[6]lihat tarbiyatul al aulaad fil islaam oleh abdullah naashih ‘ulwaan, hal: 7/727-728.
[7]lihat at tarbiyah oleh al ahwaani, 135, di ambil dari manhaj tarbiyah an nabawiyah oleh muhammad nur suwaed
[8]lihat tarbiyatul aulaad fil islaam oleh abdullah naashih ulwaan, hal: 2/ 727-728.
[9]lihat sumber yang telah lalu.