Apa hukum berjualan mushaf? Alhamdulillah Berdagang mushaf tidak apa-apa, karena di dalamnya terkandung nilai bekerja sama dalam kebaikan. Juga sebagai sarana untuk memberikan kemudah untuk mendapatkan mushaf, juga untuk menjaga Al-Qur’an atau membacanya secara langsung dan untuk menyampaikan agama serta memberikan hujjah. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 47/13