عربي English עברית Deutsch Italiano 中文 Español Français Русский Indonesia Português Nederlands हिन्दी 日本の
Knowing Allah
  
  

Under category DIINUL-HAQ
Creation date 2013-11-10 14:53:42
Hits 1243
kirim halaman ini ke teman anda Print Download article Word format Share Compaign Bookmark and Share

   

Kedelapan: Konsep Islam Mengenai Kebebasan

  1.  Kebebasan berkeyakinan.

Dalam Islam, Allah ta’ala memberikan kebebasan berkeyakinan bagi non muslim yang hidup dibawah pemerintahan Islam, sebelumnya diberikan kepadanya penjelasan secara gamblang tentang Islam dan dihimbau untuk masuk Islam. Jika ia memilih Islam maka ia akan mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan dirinya. Namun jika ia memilih tetap meyakini agamanya berarti ia telah memilih bagi dirinya sendiri kekufuran, nasib celaka dan azab neraka. Dengan demikian telah tegak atasnya hujjah dan tidak ada lagi baginya alasan di hadapan Allah ta’ala.

Ketika itu kaum muslimin membiarkan ia berada pada akidahnya dengan syarat ia harus membayar jizyah (pajak) yang diserahkan langsung dengan tangannya dalam posisi hina, tunduk patuh di bawah hukum Islam dan tidak boleh menampakkan syiar-syiar kekufurannya di hadapan kaum muslimin.

Adapun seorang muslim maka -setelah masuk Islam tidak diperkenankan- untuk murtad (kembali kepada kekafiran). Sekiranya ia murtad maka hukumnya adalah dibunuh. Yang demikian itu disebabkan dengan sikap murtadnya dari kebenaran setelah mengetahuinya berarti ia tidak lagi layak untuk hidup. Kecuali jika ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan kembali ke pangkuan Islam. Jika ia murtad dengan melakukan salah satu hal yang membatalkan Islam maka ia harus bertaubat dari perbuatan yang membatalkan Islam tersebut dengan cara meninggalkannya disertai kebencian dan memohon ampun kepada Allah ta’ala.

 




                      Previous article                       Next article




Bookmark and Share


أضف تعليق