Under category | tonyo&jowab | |||
Creation date | 2013-07-01 20:31:18 | |||
Hits | 1466 | |||
![]() |
![]() |
![]() |
Share Compaign |
![]() |
Ada orang yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah, yakni dengan menetapkan undang-undang positif dalam mahkamah-mahkamah umum. Apakah dia kafir? Apakah ada bedanya antara orang yang demikian dengan orang yang menetapkan satu undang-undang dalam sebagian perkara yang bertentangan dengan syariat karena memperturutkan hawa nafsu atau karena menerima suap dan sejenisnya?